Sehubungan dengan keterbukaan informasi publik yang ada di
desa sekabupaten pasuruan Dinas Kominfo Menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Tugas dan fungsi Pejabat Pengolah
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Pejabat Penghubung SPAN.untuk memaksimalkan
Informasi Yang Sesuai dengan Apa yang ada didesa dilaksanakan di Gedung
Serbaguna Jl Hayam Wuruk NO 14 Pasuruan dan peserta yanghadir Sekitar 80 Orang
Dari Semua Elemen yang ada di Kabupaten Pasuruan Meliputi Kepala Desa, Forum
KIM Kabupaten, Dinas Terkait dan dari Kepolisian.
Acara ini dimulai Jam 08:00 dan dibuka oleh Ir. Triyono
Isdianto asisten tiga Kabupaten Pasuruan dan menyampaikan tentang Konsistensi
diera digitan untuk memaksimalkan teknologi yang ada.dan selanjutnya di sambung
oleh narasumber , dengan menyampaikan tentang UUD Informasi Publik .dan juga
informasi yang wajib disediakan dann diumumkan secara kberkala meliputi
informasi yang berkaitan dengan badan publik.juga menyebar luaskan disampaikan
dengan Cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat.dan di pasal 17 UU informasi
Publik informasi yang dikecualikan ialah menghambat proses hukum, menggangu
keamanan negara. Dengan beberapa penjelasan yang disampaikan ialah agar
masyarakat faham bagaiman informasi yang baik dan tidak terjadi sengketa
informasi publik.
Disesi yang ada di akhir kegiataan adalah tanya jawab disitu
beberapa peserta bertanya tentang informasi yang ada di desa. Tentang
keterbukan publik.
Maksut dan tujuanya adalah meningkatkan pengetahuan dan memotivasi dalam pengolahan dan pengolahan informasi dan dokumentsi Kepada masyrakat. dengan adanya Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) supaya mewujudkan kesamaan pemahaman disemua Elemen Masyarakat dan OPD yang ada Dikabupaten Pasuruan.
[Imam]
Penguatan Tugas PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik
4/
5
Oleh
KIM ARJUNA JATIARJO