Thursday 18 July 2019

Penguatan Tugas PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik


Sehubungan dengan keterbukaan informasi publik yang ada di desa sekabupaten pasuruan Dinas Kominfo Menyelenggarakan Sosialisasi  Penguatan Tugas dan fungsi Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Pejabat Penghubung SPAN.untuk memaksimalkan Informasi Yang Sesuai dengan Apa yang ada didesa dilaksanakan di Gedung Serbaguna Jl Hayam Wuruk NO 14 Pasuruan dan peserta yanghadir Sekitar 80 Orang Dari Semua Elemen yang ada di Kabupaten Pasuruan Meliputi Kepala Desa, Forum KIM Kabupaten, Dinas Terkait dan dari Kepolisian.



Acara ini dimulai Jam 08:00 dan dibuka oleh Ir. Triyono Isdianto asisten tiga Kabupaten Pasuruan dan menyampaikan tentang Konsistensi diera digitan untuk memaksimalkan teknologi yang ada.dan selanjutnya di sambung oleh narasumber , dengan menyampaikan tentang UUD Informasi Publik .dan juga informasi yang wajib disediakan dann diumumkan secara kberkala meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik.juga menyebar luaskan disampaikan dengan Cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat.dan di pasal 17 UU informasi Publik informasi yang dikecualikan ialah menghambat proses hukum, menggangu keamanan negara. Dengan beberapa penjelasan yang disampaikan ialah agar masyarakat faham bagaiman informasi yang baik dan tidak terjadi sengketa informasi publik.
Disesi yang ada di akhir kegiataan adalah tanya jawab disitu beberapa peserta bertanya tentang informasi yang ada di desa. Tentang keterbukan publik.
Maksut dan tujuanya adalah meningkatkan pengetahuan dan memotivasi dalam pengolahan dan pengolahan informasi dan dokumentsi Kepada masyrakat. dengan adanya Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) supaya mewujudkan kesamaan pemahaman disemua Elemen Masyarakat dan OPD yang ada Dikabupaten Pasuruan.
[Imam]

Related Posts

Penguatan Tugas PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik
4/ 5
Oleh