Monday 13 September 2021

Panorama Indah Desa Jatiarjo


 Indahnya pemandangan di pagi hari, rumput hijau di padang savana yang luas, udara segar yang dapat menyejukan, matahari pagi yang cerah membuat kita terlena untuk menikmati indahnya ciptaan sang penguasa. Mnambah semangat saya untuk memulai aktivitas hari ini. 

Desa

Adalah sepotong rindu tentang kesahajaan

Rumah bagi kearifan lokal

Dan darat ramah senyum penghuninya. Mencerminkan kerukunan penduduknya,Hal itu sudah menjadi hal yang sangat sering di jumpai di desa jatiarjo kecamatan prigen kabupaten pasuruan jawa timur

Dengan memanfaatkan kekayaan alam yang melimpah, Mayoritas  masyarakat jariarjo bekerja sebagai petani dan  peternak

, masyarakat desa jatiarjo juga sangat kreatif dan antusia dalam kegiatan meningkatkan perekonomian desa, dalam bentuk olahan dan karya nya.

Jatiarjo sejak beberapa tahun silam mndeklarisikan diri sebagai salah satu kampong kopi di jawa timur, budaya bercocok tanam kopi diwarisi turun temurun sejak desa setempat, hingga akhirnya mereka bisa karena terbiasa, dan disini biji kopi pilihan pun lahir dari tangan tangan yang tepat

ketika matahari mulai terbenam

semua aktifitas penduduk daerah pegunungan

selesai.Warna langit yang cerah berubah

menjadi kuning.Namun keindahan alam

didaerah pegununggan masih terlihat., Romantisme alam berpadu sempurna, menuangkan penawar bagi dahaaga jiwa yang haus petualangan

Sebuah upaya seni tradisi, wujud apresiasi bagi warisan warisan budaya dan keindahan desa  wisata yang dekat dengan alam,

Imam.

KIM ADALAH UJUNG TOMBAK INFORMASI



Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pasuruan memahami dengan Kantor Bea dan Cukai kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Sosialisasi yang sempat tertunda dari agenda sebelumnya karena pandemi Covid-19 akhirnya dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta Senin (13/09/2021).

Acara yang dibuka dan dimulai di Tanjung Plaza Hotel Prigen tersebut agendanya ada 20 gelombang dengan jumlah peserta 50 orang di setiap gelombang.

Syaifudin Ahmad, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KaDinkominfo) Kabupaten Pasuruan, membuka acara tersebut dengan memaparkan strategi dan hasil pembinaan KIM Kabupaten Pasuruan oleh dinas Kominfo kabupaten Pasuruan mulai Tahun 2018 hingga 2020.
Beliau mengingatkan kembali bahwa KIM merupakan portal pertahanan informasi desa yang menjadi ujung tombak dalam kebenaran informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat, 
"KIM merupakan portal pertahanan informasi desa yang menjadi ujung tombak dalam kebenaran informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat, jadi harus hati-hati dalam mengelola informasi, jangan memunculkan berita yang kontraproduktif, viralkan potensi yang ada di desa masing-masing"tutur beliau.

Untuk membangkitkan semangat pegiat KIM, Beliau juga menampilkan beberapa dokumentasi hasil pembinaan, pembelajaran, kegiatan dan prestasi KIM mulai 2018-2020 yang ditampilkan di layar slideshow.

Syaifudin berharap, kepada para peserta sosialisasi agar mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai.

Menurutnya, keikutsertaan KIM diharapkan dapat memperluas informasi tentang pemberantasan rokok ilegal karena bertemu langsung dengan narasumber dari bea cukai.

KIM memiliki anggota yang cukup banyak yang tersebar di 24 kecamatan yaitu 365 desa dan kelurahan dan yang tercatat ada 120 Kelompok Informasi Masyarakat, sehingga lebih bisa mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui informasi rokok secara ilegal.

Dalam acara pembukaan sosialisasi DBHCHT tersebut selain  Syaifudin Ahmad Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, hadir juga Mariyati Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo, dan beberapa staf dari dinas Kominfo kabupaten Pasuruan. 

ADI 

Monday 24 May 2021

Vaksinasi Lansia dan Pembagian BLT DD Bulan April


Sehubungan dengan dimulainya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target yakni Penduduk Lansia di Desa Jatiarjo Kecamatan prigan Kab Pasuruan , melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang berkerjasama dengan Puskesmas Bulukandang menggelar  Program Vaksinasi Covid-19 dan Pembagian BLT DD Tahab 4 bulan April Selasa (25/5). Peserta yang ikut divaksin adalah keluarga penerima manfaan BLT DD Sebanyak 60 lansia dan juga dihadiri oleh Camat Prigen Tri krisni Astuti,.S.Sos. MM. . 

Dari pihak Pukermas, Laila Isroiyah Bidan desa Jatiatjo menjelaskan Vaksin COVID-19 yang sudah tersedia dan sudah mulai didistribusikan di Indonesia saat ini adalah vaksin CoronaVac dari Sinovac indofarma. Badan POM juga sudah mengeluarkan izin bagi vaksin Sinovac untuk digunakan pada lansia. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM karena vaksin Sinovac sudah menyelesaikan uji klinis yang melibatkan ± 400 orang lansia sehat (usia di atas 60 tahun). Vaksin diberikan sebanyak 2 kali dengan jarak 28 hari.

Lansia sehat yang dimaksud adalah lansia yang belum pernah terinfeksi virus Corona, tidak dalam keadaan demam atau flu, tidak memiliki alergi vaksin, dan tidak ada kontak dengan orang yang terinfeksi virus Corona.

Berdasarkan uji klinis yang telah dilakukan, vaksin Sinovac sudah terbukti aman dan efektif pada lansia. Efikasi vaksin Sinovac untuk lansia pada uji klinis ini bahkan mencapai 98%.

Dardiri Kepala Desa Jatiarjo memberikan penyuluhan terkait pelasksanaan Pembagian BLT DD agar dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan vaksinasi untuk lansia bersedia untuk divaksin guna meningkatkan imun tubuh, karena sumber penyakit sangat mudah menyerang kaum lansia,karena setelah divaksin imun tubuh sudah mendapat asupan pengebal tubuh sebanyak 70% sedang 30% dapat diperoleh dari mengkonsumsi makan yang bergizi dan sehat, menerapakan polah hidup bersih dan sehat serta istirahat yang cukup terangnya. 

Terkait Pencairan BLT DD, yang lebih ditekankan oleh Pemerintah Desa yakni untuk memenuhi kebutuhan seperti, kesehatan dan penopang perekonomian keluarga. 

(Imam) 

Thursday 20 May 2021

Penyerahan BLT DD Ke 3 Bulan Maret

 Desa Jatiarjo kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara serentak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatiarjo Kec Prigen Kab pasuruan. Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Jatiarjo, Prigen Pasuruan pada hari ,  Jumat , tanggal 21 Mei 2021. Penyaluran ini merupakan penyaluran tahap 3 bulan Maret pada tahun 2021 atau periode bulan Februari 2021.

Adapun KPM BLT-DD Tahap I Bulan Februari Tahun 2021 di Desa Jatiarjo berjumlah 60 KPM, yang  berasal dari warga di 3 Dusun se-Jatiarjo. Penyaluran BLT-DD Tahun 2021 Tahap 3 bulan Maret ini, sebesar Rp.300.000/KPM. Kegiatan berlangsung lancar. Hadir dalam acara ini Ketua BPD Suharno, Pendamping Desa Tayat.

Kepala Desa Jatiarjo, Bapak Dardiri dalam kesempatan ini memberikan sosialisasi kepada KPM penerima BLT-DD Tahap 3 bulan Mei Tahun 2021 agar bisa memanfaatkan dengan baik dan diharapkan semua dokumen kependudukan nya diperbarui juga tidak diwakilkan. Beliau berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Pada kesempatan ini Bapak Kepala Desa juga menghimbau kepada seluruh KPM untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta disiplin melaksanakan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Imam) 

Friday 30 April 2021

Earth day Festival 2021

Dalam memperingati "Earth day Festival 2021" yang digelar oleh Yayasan Stafa Center,
Bertempat di Kedai Hutan Cempaka Desa Dayurejo.
Acara tersebut disuport oleh beberapa lembaga Antara lain STAPA CENTER, YAYASAN CEMPAKA EDUKASI CENTER dan banyak lagi yang lainya. Acara dibuka langsung oleh Ibu Tri Krisni Astuti Camat Prigen yang didampingi oleh Forkompimka kecamatan.

Berbagai produk UMKM masyarakat ditampilkan,antara lain dari desa desa wisata yang ada di kab pasuruan dan juga mendatangkan beberapa kelompok masyarakat yang ikut dalam acara tersebut. selain itu ada workshop dengan Topik : Praktek dan Edukasi produk Daur Ulang,  Oleh M.TAUFIQ SHALEH SAGUANTO
(Hotbottles Malang – Museum dan Pelatihan Daur 
Ulang)

Dan ada talk show yang menghadirkan 
Narasumber :
1. Dr. H. EMIL ELESTIANTO DARDAK, B.Bus., M.Sc.
Wakil Gubernur Jawa Timur
Topik : Kebijakan Pemprov Jatim Mendukung UKM 
melalui pendekatan Circular Economy.
2. PIETRA WIDIADI
Founder of DIAL FOUNDATION & Owner Pendopo 
Kembang Kopi – Malang.
Topik : Strategi menggerakkan Ekonomi tingkat Desa 
melalui Pendekatan Circular Economy.
3. FERY SUGENG SANTOSO
Owner BATIK ALAM Desa Gunting, Sukorejo
Topik : Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagai 
Bahan Pewarna Alam Batik. 
Disunting oleh imam 
Sumber berita :kimindrokilo.blogspot.com. 

Thursday 29 April 2021

Penyaluran BLT DD Bulan Februari Tahun 2021

Pemerintah Desa Jatiarjo kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara serentak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatiarjo Kec Prigen Kab pasuruan. Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Jatiarjo, Prigen Pasuruan pada hari ,  Rabu , tanggal 28 Maret 2021. Penyaluran ini merupakan penyaluran tahap I bulan Februari pada tahun 2021 atau periode bulan Februari 2021.

Adapun KPM BLT-DD Tahap I Bulan Februari Tahun 2021 di Desa Jatiarjo berjumlah 60 KPM, yang  berasal dari warga di 3 Dusun se-Jatiarjo. Penyaluran BLT-DD Tahun 2021 Tahap I bulan Februari ini, sebesar Rp.300.000/KPM. Kegiatan berlangsung lancar. Hadir dalam acara ini Babinkantibmas Jatiarjo, Priyo Sujarwo.

Kepala Desa Jatiarjo, Bapak Dardiri dalam kesempatan ini memberikan sosialisasi kepada KPM penerima BLT-DD Tahap I bulan Februari Tahun 2021 agar bisa memanfaatkan dengan baik. Beliau berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Pada kesempatan ini Bapak Kepala Desa juga menghimbau kepada seluruh KPM untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta disiplin melaksanakan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Imam) 

Wednesday 28 April 2021

PUBLIKASI APBDES 2021, WUJUD TRANSPARANSI PEMDES JATIARJO

Pemdes (Pemerintah Desa) Jatiarjo , Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemdes Jatiarjo mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak ramai.

Publikasi APBDes 2021 dalam bentuk baliho dalam infromasi papan publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Jatiarjo dan di dusun Tonggowa dan Dusun Tegal kidul.

Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Dalam APBDes tersebut rincian rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Desa (PAD)
  • Dana Desa (DD)
  • BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi)
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Bantuan Keuangan (BK) dan pendapatan lainnya.
  • Selain itu, juga anggaran belanja dalam lima bidang serta pelaksanaan pembangunan tahun 2021.

Publikasi APBDes 2021, merupakan wujud transparansi (keterbukaan) Pemdes Jatiarjo kepada masyarakat. Masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung dan kemajuan desa. (Imam) 

Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020 Pemdes Jatiarjo


Pemdes (Pemerintah Desa) Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan memaparkan Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2020. Hal tersebut merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan Pemdes Jatiarjo kepada masyarakat.

Transparansi Informasi ini sebagai bentuk tanggung jawab desa kepada publik, khususnya masyarakat Desa Jatiarjo dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jumlah Pendapatan Desa Jatiarjo tahun 2020 sebesar Rp. 2.843.570.040 yang bersumber , Dana Desa (DD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten.

Pada realisasinya, terdapat beberapa kali pengalihan anggaran ke Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan, Darurat dan Mendesak dikarenakan pandemi Covid-19.

Baliho Realisasi APBDes Tahun 2020 bisa dilihat oleh khalayak ramai di depan Kantor Desa Jatiarjo. (Imam) 

Thursday 22 April 2021

Forkompimka Prigen Melaksanakan Safari Jumat di Masjid Almubarok Desa Jatiarjo

Dalam rangka upaya untuk meningkatkan tali silaturahmi serta dapat terjalinnya rasa persaudaraan, kekeluargaan dan keakraban dengan para tokoh agama, alim ulama dan warga masyarakat ditengah Pandemi Covid 19 Forkompimka Prigen telah melaksanakan Safari Jumat bersama Pemerintah Desa Jatiarjo di Masjid Al-Mubarak Dusun Cowek Desa Jatiarjo.Jumat, 23 Abril 2021.

Setelah selesai melaksanakan Sholat Jumat Tri Krisni Astuti.,S.Sos.,MM Camat Prigen juga memberikan pesan – pesan kepada para jamaah antara lain untuk ikut berperan aktif dalam menjaga dan memelihara lingkungan yang aman dan kondusif, Serta Mensosialisasikan Tentang Larangan Mudik tahun 2021 ditengah pandemi Covid 19 ini, juga menghimbau kepada para jemaah agar lebih meningkatkan, Protokoler Kesehatan agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan dengan sabun untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dan penerapan PPKM Mikro. {Imam}

Pasar ngabuburit Desa Jatiarjo

Menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit menjadi salah satu kegiatan yang paling ditunggu di bulan Ramadhan.

Anda bisa melakukan berbagai kegiatan yang penuh berkah, sambil menyiapkan makanan untuk berbuka puasa. 

Dalam rangka bulan suci Ramadhan, Desa Jatiarjo yang dimotori oleh karang Taruna kembali mempersembahkan acara Pasar Ngabuburit yang dimulai tanggal 12  April 2021.

Mengusung tema Pasar Ngabuburit, aneka jajanan pasar ala bulan Ramadhan hadir untuk memberikan suasana berbuka puasa yang khas bersama keluarga dan sahabat.

"Tradisi ngabuburit sudah menjadi agenda favorit masyarakat saat menunggu waktu berbuka puasa. Untuk itu, Pasar Ngabuburit hadir kembali sebagai ajang bagi pengunjung untuk berkumpul, bersilaturahmi, hingga reunian sambil berwisata kuliner dengan ragam makanan minuman berbuka puasa, dan Juga harus Mematuhi Protokol Kesehatan. 

Sekitar total 30 gerai makanan dan minuman ikut serta dalam Pasar Ngabuburit. Beraneka ragam menu lezat pun dihadirkan sebagai pelepas rasa dahaga dan lapar .

Untuk menikmati semua menu kuliner yang tersaji, Pasar Ngabuburit ini buka pada Setiap hari mulai pukul 15:00 sampai magrib. (Imam) 

Persiapan Safari Jumat Forkopimka prigen didesa Jatiarjo

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 didesa jatiarjo, pemerintah Desa bersama satgas covis 19 melakukan persiapan Safari Jumat dengan memasang spanduk himbauan samarinda jumat yang akan dilaksanakan di Masjid Al Mubarrak Dusun Cowek Desa Jatiarjo,dan ditugaskan Abdul Karim perangkat desa jatiarjo untuk memasang spanduk untuk kegiatan besok jum, at. 
Kegiatan ini  akan dipandu langsung oleh forum Kopimka prigen yang dimotori langsung oleh kapolsek prigen, koramil prigen dan camat prigen. 
Yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang PPKM Mikro dan pembatasan jam kumpul dan operasi bagi setiap kegiatan masyarakat yang bertujuan mencegah menyebarnya virus Covid 19. Imam

Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Keluarkan Addendum. Perpanjang Pengetatan Larangan Mudik 22 April-24 Mei 2021

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2021.

Maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam Addendum yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Pasuruan, pengetatan dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Secara garis besar, ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri

Sementara itu, ada juga ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Ketentuan secara rinci sebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya addendum dari pusat, lantas bagaimana aktualisasi di Kabupaten Pasuruan?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya, perpanjangan pengetatan pelarangan mudik bukan tanpa sebab. Melainkan sudaa berdasarkan survey dari para ahli dan keputusan untuk menyelamatkan bangsa dari penyebaran Virus Corona.

“Addendum ini harus dilaksanakan dan sesuai petunjuk Bupati Pasuruan bahwasanya masyarakat diminta untuk betul-betul memahami dan melaksanakan satu per satu isi yang ada dalam ketentuan,” kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Kamis (22/04/2021) malam.

Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, Syaifudin juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menunda niat pulang kampung ke luar Pasuruan, serta mengajak keluarga yang berada di perantauan untuk juga menunda mudik ke Kabupaten Pasuruan.

“Selain menunda mudik ke luar daerah, kami juga meminta masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk juga menyampaikan kepada keluarganya yang berada di perantauan untuk tidak mudik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini demi kebaikan kita bersama,” tutupnya.

Sumber berita www.pasuruankab.go.id