Wednesday 28 April 2021

PUBLIKASI APBDES 2021, WUJUD TRANSPARANSI PEMDES JATIARJO

Pemdes (Pemerintah Desa) Jatiarjo , Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemdes Jatiarjo mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak ramai.

Publikasi APBDes 2021 dalam bentuk baliho dalam infromasi papan publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Jatiarjo dan di dusun Tonggowa dan Dusun Tegal kidul.

Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Dalam APBDes tersebut rincian rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Desa (PAD)
  • Dana Desa (DD)
  • BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi)
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Bantuan Keuangan (BK) dan pendapatan lainnya.
  • Selain itu, juga anggaran belanja dalam lima bidang serta pelaksanaan pembangunan tahun 2021.

Publikasi APBDes 2021, merupakan wujud transparansi (keterbukaan) Pemdes Jatiarjo kepada masyarakat. Masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung dan kemajuan desa. (Imam) 

Related Posts

PUBLIKASI APBDES 2021, WUJUD TRANSPARANSI PEMDES JATIARJO
4/ 5
Oleh