Friday 30 April 2021

Earth day Festival 2021

Dalam memperingati "Earth day Festival 2021" yang digelar oleh Yayasan Stafa Center,
Bertempat di Kedai Hutan Cempaka Desa Dayurejo.
Acara tersebut disuport oleh beberapa lembaga Antara lain STAPA CENTER, YAYASAN CEMPAKA EDUKASI CENTER dan banyak lagi yang lainya. Acara dibuka langsung oleh Ibu Tri Krisni Astuti Camat Prigen yang didampingi oleh Forkompimka kecamatan.

Berbagai produk UMKM masyarakat ditampilkan,antara lain dari desa desa wisata yang ada di kab pasuruan dan juga mendatangkan beberapa kelompok masyarakat yang ikut dalam acara tersebut. selain itu ada workshop dengan Topik : Praktek dan Edukasi produk Daur Ulang,  Oleh M.TAUFIQ SHALEH SAGUANTO
(Hotbottles Malang – Museum dan Pelatihan Daur 
Ulang)

Dan ada talk show yang menghadirkan 
Narasumber :
1. Dr. H. EMIL ELESTIANTO DARDAK, B.Bus., M.Sc.
Wakil Gubernur Jawa Timur
Topik : Kebijakan Pemprov Jatim Mendukung UKM 
melalui pendekatan Circular Economy.
2. PIETRA WIDIADI
Founder of DIAL FOUNDATION & Owner Pendopo 
Kembang Kopi – Malang.
Topik : Strategi menggerakkan Ekonomi tingkat Desa 
melalui Pendekatan Circular Economy.
3. FERY SUGENG SANTOSO
Owner BATIK ALAM Desa Gunting, Sukorejo
Topik : Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagai 
Bahan Pewarna Alam Batik. 
Disunting oleh imam 
Sumber berita :kimindrokilo.blogspot.com. 

Thursday 29 April 2021

Penyaluran BLT DD Bulan Februari Tahun 2021

Pemerintah Desa Jatiarjo kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara serentak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatiarjo Kec Prigen Kab pasuruan. Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Jatiarjo, Prigen Pasuruan pada hari ,  Rabu , tanggal 28 Maret 2021. Penyaluran ini merupakan penyaluran tahap I bulan Februari pada tahun 2021 atau periode bulan Februari 2021.

Adapun KPM BLT-DD Tahap I Bulan Februari Tahun 2021 di Desa Jatiarjo berjumlah 60 KPM, yang  berasal dari warga di 3 Dusun se-Jatiarjo. Penyaluran BLT-DD Tahun 2021 Tahap I bulan Februari ini, sebesar Rp.300.000/KPM. Kegiatan berlangsung lancar. Hadir dalam acara ini Babinkantibmas Jatiarjo, Priyo Sujarwo.

Kepala Desa Jatiarjo, Bapak Dardiri dalam kesempatan ini memberikan sosialisasi kepada KPM penerima BLT-DD Tahap I bulan Februari Tahun 2021 agar bisa memanfaatkan dengan baik. Beliau berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Pada kesempatan ini Bapak Kepala Desa juga menghimbau kepada seluruh KPM untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta disiplin melaksanakan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Imam) 

Wednesday 28 April 2021

PUBLIKASI APBDES 2021, WUJUD TRANSPARANSI PEMDES JATIARJO

Pemdes (Pemerintah Desa) Jatiarjo , Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemdes Jatiarjo mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak ramai.

Publikasi APBDes 2021 dalam bentuk baliho dalam infromasi papan publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Jatiarjo dan di dusun Tonggowa dan Dusun Tegal kidul.

Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Dalam APBDes tersebut rincian rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Desa (PAD)
  • Dana Desa (DD)
  • BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi)
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Bantuan Keuangan (BK) dan pendapatan lainnya.
  • Selain itu, juga anggaran belanja dalam lima bidang serta pelaksanaan pembangunan tahun 2021.

Publikasi APBDes 2021, merupakan wujud transparansi (keterbukaan) Pemdes Jatiarjo kepada masyarakat. Masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung dan kemajuan desa. (Imam) 

Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020 Pemdes Jatiarjo


Pemdes (Pemerintah Desa) Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan memaparkan Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2020. Hal tersebut merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan Pemdes Jatiarjo kepada masyarakat.

Transparansi Informasi ini sebagai bentuk tanggung jawab desa kepada publik, khususnya masyarakat Desa Jatiarjo dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jumlah Pendapatan Desa Jatiarjo tahun 2020 sebesar Rp. 2.843.570.040 yang bersumber , Dana Desa (DD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten.

Pada realisasinya, terdapat beberapa kali pengalihan anggaran ke Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan, Darurat dan Mendesak dikarenakan pandemi Covid-19.

Baliho Realisasi APBDes Tahun 2020 bisa dilihat oleh khalayak ramai di depan Kantor Desa Jatiarjo. (Imam) 

Thursday 22 April 2021

Forkompimka Prigen Melaksanakan Safari Jumat di Masjid Almubarok Desa Jatiarjo

Dalam rangka upaya untuk meningkatkan tali silaturahmi serta dapat terjalinnya rasa persaudaraan, kekeluargaan dan keakraban dengan para tokoh agama, alim ulama dan warga masyarakat ditengah Pandemi Covid 19 Forkompimka Prigen telah melaksanakan Safari Jumat bersama Pemerintah Desa Jatiarjo di Masjid Al-Mubarak Dusun Cowek Desa Jatiarjo.Jumat, 23 Abril 2021.

Setelah selesai melaksanakan Sholat Jumat Tri Krisni Astuti.,S.Sos.,MM Camat Prigen juga memberikan pesan – pesan kepada para jamaah antara lain untuk ikut berperan aktif dalam menjaga dan memelihara lingkungan yang aman dan kondusif, Serta Mensosialisasikan Tentang Larangan Mudik tahun 2021 ditengah pandemi Covid 19 ini, juga menghimbau kepada para jemaah agar lebih meningkatkan, Protokoler Kesehatan agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan dengan sabun untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dan penerapan PPKM Mikro. {Imam}

Pasar ngabuburit Desa Jatiarjo

Menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit menjadi salah satu kegiatan yang paling ditunggu di bulan Ramadhan.

Anda bisa melakukan berbagai kegiatan yang penuh berkah, sambil menyiapkan makanan untuk berbuka puasa. 

Dalam rangka bulan suci Ramadhan, Desa Jatiarjo yang dimotori oleh karang Taruna kembali mempersembahkan acara Pasar Ngabuburit yang dimulai tanggal 12  April 2021.

Mengusung tema Pasar Ngabuburit, aneka jajanan pasar ala bulan Ramadhan hadir untuk memberikan suasana berbuka puasa yang khas bersama keluarga dan sahabat.

"Tradisi ngabuburit sudah menjadi agenda favorit masyarakat saat menunggu waktu berbuka puasa. Untuk itu, Pasar Ngabuburit hadir kembali sebagai ajang bagi pengunjung untuk berkumpul, bersilaturahmi, hingga reunian sambil berwisata kuliner dengan ragam makanan minuman berbuka puasa, dan Juga harus Mematuhi Protokol Kesehatan. 

Sekitar total 30 gerai makanan dan minuman ikut serta dalam Pasar Ngabuburit. Beraneka ragam menu lezat pun dihadirkan sebagai pelepas rasa dahaga dan lapar .

Untuk menikmati semua menu kuliner yang tersaji, Pasar Ngabuburit ini buka pada Setiap hari mulai pukul 15:00 sampai magrib. (Imam) 

Persiapan Safari Jumat Forkopimka prigen didesa Jatiarjo

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 didesa jatiarjo, pemerintah Desa bersama satgas covis 19 melakukan persiapan Safari Jumat dengan memasang spanduk himbauan samarinda jumat yang akan dilaksanakan di Masjid Al Mubarrak Dusun Cowek Desa Jatiarjo,dan ditugaskan Abdul Karim perangkat desa jatiarjo untuk memasang spanduk untuk kegiatan besok jum, at. 
Kegiatan ini  akan dipandu langsung oleh forum Kopimka prigen yang dimotori langsung oleh kapolsek prigen, koramil prigen dan camat prigen. 
Yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang PPKM Mikro dan pembatasan jam kumpul dan operasi bagi setiap kegiatan masyarakat yang bertujuan mencegah menyebarnya virus Covid 19. Imam

Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Keluarkan Addendum. Perpanjang Pengetatan Larangan Mudik 22 April-24 Mei 2021

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2021.

Maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam Addendum yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Pasuruan, pengetatan dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Secara garis besar, ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri

Sementara itu, ada juga ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Ketentuan secara rinci sebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya addendum dari pusat, lantas bagaimana aktualisasi di Kabupaten Pasuruan?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya, perpanjangan pengetatan pelarangan mudik bukan tanpa sebab. Melainkan sudaa berdasarkan survey dari para ahli dan keputusan untuk menyelamatkan bangsa dari penyebaran Virus Corona.

“Addendum ini harus dilaksanakan dan sesuai petunjuk Bupati Pasuruan bahwasanya masyarakat diminta untuk betul-betul memahami dan melaksanakan satu per satu isi yang ada dalam ketentuan,” kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Kamis (22/04/2021) malam.

Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, Syaifudin juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menunda niat pulang kampung ke luar Pasuruan, serta mengajak keluarga yang berada di perantauan untuk juga menunda mudik ke Kabupaten Pasuruan.

“Selain menunda mudik ke luar daerah, kami juga meminta masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk juga menyampaikan kepada keluarganya yang berada di perantauan untuk tidak mudik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini demi kebaikan kita bersama,” tutupnya.

Sumber berita www.pasuruankab.go.id