Monday 8 April 2019

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Pada KIM Tahun 2019

Dalam  mensosialisasikan ketentuan perundang-undangan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi bidang cukai untuk anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan 5 gelombang selama bulan April ini,gelombang pertama (8-9/4), Senin  sudah mulai dilaksanakan dengan berlokasi di hotel tanjung plaza, Prigen Pasuruan.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Trijono Isdijanto hadir dan membuka secara resmi kegiatan Sosoalisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Kabupaten Pasuruan
Syaifuddin Ahmad Kepala dinas Kominfo dalam sambutannya menyampaikan peran KIM untuk melaksanakan diseminasi informasi, dan juga perlunya dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan Menjadi agen informasi yang cerdas dan sehat untuk masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Jadi peran KIM salah satunya adalah untuk diseminasi informasi, termasuk terkait sosialisasi ketentuan bidang cukai ini diharapkan akan disampaikan kepada masyarakat”, ucapnya. “Selain itu juga diharapkan dengan adany kegiatan ini, KIM-KIM yang ada di Kabupaten Pasuruan bisa meningkatkan kompetensi baik dari sisi kelembagaan dan juga dalam kemampuan sumber daya manusianya”, ucapnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Eka Maria Ulfa, Kasi Kemitraan Komunikasi Publik Dinas Kominfo menjelaskan, bahwa kegiatan ini akan ada sesi pelatihan e-commerce untuk bekal pemasaran online anggota KIM.dan semua peserta diwajibkan untuk membuat pemberitaan di web KM masing masing.
(Imam)

Related Posts

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Pada KIM Tahun 2019
4/ 5
Oleh