Friday, 30 April 2021
Thursday, 29 April 2021
Penyaluran BLT DD Bulan Februari Tahun 2021
BeritaWednesday, 28 April 2021
PUBLIKASI APBDES 2021, WUJUD TRANSPARANSI PEMDES JATIARJO
BeritaPublikasi APBDes 2021 dalam bentuk baliho dalam infromasi papan publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Jatiarjo dan di dusun Tonggowa dan Dusun Tegal kidul.
Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Dalam APBDes tersebut rincian rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Desa (PAD)
- Dana Desa (DD)
- BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bantuan Keuangan (BK) dan pendapatan lainnya.
- Selain itu, juga anggaran belanja dalam lima bidang serta pelaksanaan pembangunan tahun 2021.
Publikasi APBDes 2021, merupakan wujud transparansi (keterbukaan) Pemdes Jatiarjo kepada masyarakat. Masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung dan kemajuan desa. (Imam)
Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020 Pemdes Jatiarjo
BeritaPemdes (Pemerintah Desa) Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan memaparkan Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2020. Hal tersebut merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan Pemdes Jatiarjo kepada masyarakat.
Transparansi Informasi ini sebagai bentuk tanggung jawab desa kepada publik, khususnya masyarakat Desa Jatiarjo dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Jumlah Pendapatan Desa Jatiarjo tahun 2020 sebesar Rp. 2.843.570.040 yang bersumber , Dana Desa (DD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten.
Pada realisasinya, terdapat beberapa kali pengalihan anggaran ke Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan, Darurat dan Mendesak dikarenakan pandemi Covid-19.
Baliho Realisasi APBDes Tahun 2020 bisa dilihat oleh khalayak ramai di depan Kantor Desa Jatiarjo. (Imam)
Thursday, 22 April 2021
Forkompimka Prigen Melaksanakan Safari Jumat di Masjid Almubarok Desa Jatiarjo
BeritaPasar ngabuburit Desa Jatiarjo
BeritaAnda bisa melakukan berbagai kegiatan yang penuh berkah, sambil menyiapkan makanan untuk berbuka puasa.
Dalam rangka bulan suci Ramadhan, Desa Jatiarjo yang dimotori oleh karang Taruna kembali mempersembahkan acara Pasar Ngabuburit yang dimulai tanggal 12 April 2021.
Mengusung tema Pasar Ngabuburit, aneka jajanan pasar ala bulan Ramadhan hadir untuk memberikan suasana berbuka puasa yang khas bersama keluarga dan sahabat.
"Tradisi ngabuburit sudah menjadi agenda favorit masyarakat saat menunggu waktu berbuka puasa. Untuk itu, Pasar Ngabuburit hadir kembali sebagai ajang bagi pengunjung untuk berkumpul, bersilaturahmi, hingga reunian sambil berwisata kuliner dengan ragam makanan minuman berbuka puasa, dan Juga harus Mematuhi Protokol Kesehatan.
Sekitar total 30 gerai makanan dan minuman ikut serta dalam Pasar Ngabuburit. Beraneka ragam menu lezat pun dihadirkan sebagai pelepas rasa dahaga dan lapar .
Untuk menikmati semua menu kuliner yang tersaji, Pasar Ngabuburit ini buka pada Setiap hari mulai pukul 15:00 sampai magrib. (Imam)
Persiapan Safari Jumat Forkopimka prigen didesa Jatiarjo
BeritaSatgas Penanganan Covid-19 Pusat Keluarkan Addendum. Perpanjang Pengetatan Larangan Mudik 22 April-24 Mei 2021
BeritaMaksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam Addendum yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Pasuruan, pengetatan dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Secara garis besar, ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.
Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri
Sementara itu, ada juga ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Ketentuan secara rinci sebagai berikut :
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya addendum dari pusat, lantas bagaimana aktualisasi di Kabupaten Pasuruan?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, perpanjangan pengetatan pelarangan mudik bukan tanpa sebab. Melainkan sudaa berdasarkan survey dari para ahli dan keputusan untuk menyelamatkan bangsa dari penyebaran Virus Corona.
“Addendum ini harus dilaksanakan dan sesuai petunjuk Bupati Pasuruan bahwasanya masyarakat diminta untuk betul-betul memahami dan melaksanakan satu per satu isi yang ada dalam ketentuan,” kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Kamis (22/04/2021) malam.
Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, Syaifudin juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menunda niat pulang kampung ke luar Pasuruan, serta mengajak keluarga yang berada di perantauan untuk juga menunda mudik ke Kabupaten Pasuruan.
“Selain menunda mudik ke luar daerah, kami juga meminta masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk juga menyampaikan kepada keluarganya yang berada di perantauan untuk tidak mudik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini demi kebaikan kita bersama,” tutupnya.
Sumber berita www.pasuruankab.go.id
Visitors
Blog Archive
-
▼
2021
(13)
-
▼
April
(9)
- Earth day Festival 2021
- Penyaluran BLT DD Bulan Februari Tahun 2021
- PUBLIKASI APBDES 2021, WUJUD TRANSPARANSI PEMDES J...
- Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020 Pemdes Jatiarjo
- Forkompimka Prigen Melaksanakan Safari Jumat di Ma...
- Pasar ngabuburit Desa Jatiarjo
- Persiapan Safari Jumat Forkopimka prigen didesa Ja...
- lYuk ikuti lomba vidio grafi di era pandemi untuk ...
- Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Keluarkan Addendu...
-
▼
April
(9)
Recent Posts
Popular Posts
-
1. Gambaran Masyarakat Desa di jatiarjo 1.a . Kondisi Geografis Secara administratif Desa Jatiarjo mempu...
-
March 21, 2017 Gadung merupakan tanaman umbi-umbian yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif bahan pangan. Meski d...
-
Menjaga keaman itu sangat penting apalagi kemanan yang menyangkut hajat orang banyak dan di RT 42 Dusun toggowa desa Jatiarjo Aktiv melak...